Download WordPress Themes, Happy Birthday Wishes
News
Home » Fatwa Ulama » Hukum Mahallul Qiyam

Hukum Mahallul Qiyam

Dalam kitab Insan al-Uyun Fi Sirath al-Amin al-Ma’mun, Imam al-Halaby mengatakan, ‘Kebiasaan berdiri pada saat orang mendengar detik kelahiran Nabi saw disebut dalam pembacaan riwayat maulid memang merupakan suatu bid’ah, akan tetapi itu adalah bid’ah hasanah. Khalifah Umar sendiri menamakan shalat tarawih berjamaah sebagai suatu bid’ah yang baik. Imam Syafii mengatakan :

Apa yang diadakan menyimpang dari kitabullah dan sunnah rasul-Nya atau menyimpang dari pendapat umum para ulama adalah bid’ah dhalalah (sesat)[1]. Sedang apa saja yang diadakan berupa kebajikan dan tidak menyimpang atau menyalahi hal-hal tersebut di atas adalah bid’ah mahmudah (terpuji)’.

Dengan demikian, maka orang berdiri pada saat mendengar detik kelahiran Nabi saw disebut, apalagi kalau perayaan maulid beliau diselenggarakan dengan memperbanyak infaq serta sedekah, semuanya itu merupakan kebajikan terpuji. Al-Allamah Syekh Abdullah bin Abdurrahman Siraj, dalam surat-surat jawaban yang dikirimkan dari Makkah, atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepadanya, ia menegaskan,

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.